close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023). Foto Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023). Foto Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Rabu, 22 Februari 2023 09:05

Soal Lukas Enembe, KPK yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi

KPK meyakini masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi, khususnya dengan pernyataan-pernyataan simpang siur.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan peringatan yang dilayangkan pihak keluarga perihal kondisi Lukas Enembe. Pihak keluarga menyatakan, ada potensi perubahan situasi keamanan di Papua apabila terjadi sesuatu pada Lukas di tahanan.

"Ya, kami sayangkan pernyataan semacam itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (22/2).

Dikatakan Ali, KPK meyakini masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi, khususnya dengan pernyataan-pernyataan simpang siur terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Kami yakin masyarakat Papua juga tidak akan pernah terprovokasi dengan isu yang tidak benar terkait kondisi kesehatan dari tersangka LE (Lukas)," ujarnya.

Ali memastikan, KPK memenuhi hak-hak Lukas sebagai tersangka selama berada di tahanan, termasuk terkait persoalan kesehatannya. Tim medis KPK secara rutin memantau kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif tersebut selama di rutan.

"Kesehatannya juga kami pantau empat kali sehari, kami lakukan pemeriksaan. Ini memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi, termasuk persoalan kesehatannya," tutur Ali.

KPK juga memenuhi permintaan khusus dari Lukas perihal makanan yang dikonsumsinya, yakni menyediakan umbi-umbian. Selain itu, Ali menyebut tim medis pun memastikan obat yang dibutuhkan juga dikonsumsi sebagai bagian dari pemantauan atas kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Misalnya harus mengonsumsi obat untuk kesehatannya, kami lakukan itu dan kami pastikan obat itu diminum oleh tersangka ini. Jadi tidak diserahkan begitu saja, tapi kami pastikan obat itu telah diminumnya, baru kemudian selesai itu pemantauannya empat kali sehari, termasuk tadi untuk kesehatannya," paparnya.

KPK menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai di rutan dalam melaksanakan upaya paksa penahanan pada proses penanganan perkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Sebelumnya, pihak keluarga mengingatkan KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk tidak membiarkan Lukas Enembe sengsara dan kesakitan dalam rutan. Pihak keluarga yang diwakili Elius Enembe, kembali meminta agar KPK mengizinkan kakaknya itu berobat ke Singapura.

Menurut Elius Enembe, apabila terjadi sesuatu dengan Lukas Enembe, maka KPK dan IDI harus bertanggung jawab.

"Jadi kami keluarga beri pernyataan bahwa, Bapak Lukas (bila) terjadi apa-apa dalam tahanan, Papua pasti tidak aman," kata Elius Enembe dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada September 2022. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, sebesar Rp1 miliar agar memenangkan perusahaan konstruksi ini dalam tiga proyek tahun jamak (multiyears) di Papua.

KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya dibawa ke Jakarta dan menjalani masa tahanannya di rutan. 
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan